Sentimen
Positif (96%)
4 Jul 2024 : 17.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Ketua KPU Dipecat, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Tidak Terganggu

5 Jul 2024 : 00.48 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tak akan memengaruhi proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal dan terlaksana tepat waktu.

“Pemerintah akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” katanya usai meninjau fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Bahkan, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah juga menghormati keputusan pemecatan Hasyim Asy'ari.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” tandas Jokowi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengamini bahwa pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan

Ari mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu pun akan dihormati secara penuh oleh pemerintah.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut, Ari menegaskan alasan pemberhentian Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi proses Pilkada Serentak, lantaran terdapat jeda waktu yang cukup untuk mengisi kekosongan anggota KPU sehingga pesta demokrasi kepala daerah bisa tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," pungkas Ari.

Sentimen: positif (96.9%)