Sentimen
Netral (100%)
1 Mar 2024 : 03.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Osaka

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Saksi PDIP Komplain soal Sirekap

1 Mar 2024 : 10.20 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi pemilu dari PDIP kembali menyatakan komplain terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU sebagai alat bantu pencatatan perolehan suara Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan saksi pemilu dari PDIP, Harli sebelum KPU memulai rekapitulasi suara Pemilu dari pemilih di luar negeri yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2) siang.

Sebelumnya, Harli juga banyak mengkritik terkait Sirekap pada hari pertama rekapitulasi, Rabu (28/2).

"Sebelum dilanjutkan rapat pleno ini mohon penjelasan, karena kemarin kami berdebat soal bahwa kami tidak setuju dengan sirekap, tanggapan KPU gimana?" tanya Harli.

Menurut Harli, Sirekap mempunyai beberapa fungsi.

Pertama sebagai sumber informasi untuk advokasi. Dia menyebut, jika informasi salah, maka langkah yang akan diambil berikutnya pun akan tidak tepat.

"Kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu," ujarnya.

Kedua, informasi untuk sarana pendidikan. Dia mewanti-wanti agar KPU menyampaikan informasi yang benar di Sirekap.

"Jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang di ini itu ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang enggak benar, keliru," tuturnya.

Harli berpendapat kualitas alat bantu untuk pencatatan perolehan suara harus yang terbaik. Sebab, itu merupakan sistem informasi publik.

"Oleh karena itu di sini kita tidak menggunakan informasi di publik itu informasi yang namanya KW2 [kualitas nomor2], jadi harus kualitas yang nomor satu begitu," ujarnya.

Harli pun menegaskan pihaknya meminta Sirekap tidak lagi dipakai. Sebab, sistem tersebut banyak bermasalah.

"Ini yang kami minta tanggapan, apakah tanggapan KPU terhadap tanggapan kami, kami kan minta Sirekap ditutup karena ada banyak masalah terjadi di daerah, di PPK," ucap dia.

"Yang kami menerima laporan begitu banyak, dan informasi sbg sarana advokasi juga berfungsi jangan sampai yang disediakan ini berisi informasi bohong," imbuhnya.

Menanggapi itu, Anggota KPU Idham Holik menyatakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia berkata di PPLN menggunakan rekapitulasi manual.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan Sirekap. Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan," kata Idham.

"Jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media," imbuhnya.

Pada hari pertama, Rabu (28/2), KPU memulai menghitung perolehan suara dari PPLN. Dari 128 PPLN, terdapat 120 PPLN yang sudah siap dihitung di tingkat nasional.

Dua panel rekapitulasi penghitungan perolehan suara

Pada hari itu, Idham  menyatakan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu dibagi menjadi dua panel untuk sesi berikutnya, Kamis (29/2) pukul 14.30 WIB

Idham menyebut dalam setiap panel itu harus tetap ada perwakilan saksi dari parpol dan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

"Selanjutnya, nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Idham setelah PPLN merekapitulasi suara dari pemilih di Osaka, Jepang. Namun, ketentuan baru itu mendapat penolakan dari saksi PDIP.

Salah satu saksi dari PDIP, Harli menyatakan pembentukan panel baru harus melalui SK KPU, tidak bisa begitu saja.

"Izin mas kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi PKPU 5 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," kata Harli.

Merespons protes itu, Idham mengakui berdasarkan regulasi memang pembentukan panel harus melalui SK KPU. Namun, klaimnya, panel baru tetap bisa dibuat jika mempertimbangkan efektivitas.

"Siap, secara regulasi betul, memang memungkinkan karen mempertimbangkan efektivitas rekap," jawab Idham.

Dalih Idham itu tetap sulit diterima Harli. Menurutnya, penghitungan suara itu hal yang esensial.

"Tapi jangan, esensi ini menurut saya adalah memilih ini adalah hak kedaulatan rakyat, oleh karena itu jangan dikaitkan dengan hal teknis," kata dia..

"Ini mnmentum kenegaraan terjadi 5 tahun sekali, kemudian rakyat menyampaikan mengejawantahkan kepada kita, jangan dihalangi halangi oleh hal hal teknis, mau berangkat, mau apa, bagi saya persoalan," imbuhnya.

Idham menyebut KPU terbuka terhadap kritik dan aspirasi semua pihak. Namun, KPU tetap memutuskan rekapitulasi dibuat menjadi dua panel.

"Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," jelas Idham.

"Kesimpulannya dua panel akan dilakukan pascaistirahat," tambah dia.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: netral (100%)