Sentimen
Positif (100%)
4 Jul 2024 : 08.30
Tokoh Terkait

Penjelasan Kemenperin soal Bea Masuk Impor 200% Produk China

4 Jul 2024 : 08.30 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan atas rencana pengenaan bea masuk hingga 200% terhadap barang-barang asal China. Ditegaskan, persoalan ini tidak masuk ke dalam pembahasan Rapat Terbatas (Ratas) internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/7/2024).

Hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang mengutip Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait topik bea masuk tersebut. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, rapat kemarin murni membahas tentang ekosistem kesehatan Indonesia, termasuk industri kesehatan dan tidak ada membahas isu lain.

"Terkait hal ini, kami sampaikan dan luruskan bahwa Bapak Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat relaksasi perpajakan industri kesehatan dan tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk produk impor 200%," kata Febri, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, jawaban Agus terkait dengan pelaporan dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga merujuk ke arahan Jokowi untuk tindaklanjut hasil rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan dan bukan tentang rencana pengenaan isu bea masuk 200% produk impor.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan hasil Ratas tersebut. Presiden Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas). Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Arahan selanjutnya dari Jokowi adalah agar pelayanan masyarakat dalam sektor kesehatan bisa lebih murah dengan kualitas yang baik setelah menerapkan kebijakan yang pro terhadap industri kesehatan nasional.

Jokowi juga memberikan arahan agar semua regulasi bisa mengarah pada kemandirian sektor dan industri kesehatan sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut. Pada gilirannya, pengadaan obat-obatan dan alkes bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri. Perbaikan ekosistem industri farmasi dan alat kesehatan dipandang sangat perlu dilakukan agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan bermutu.

Selain itu, keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau amat dibutuhkan, sejalan dengan upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing dua sektor industri tersebut di dalam negeri. Namun industri farmasi masih ketergantungan besar terhadap bahan baku impor.

"Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," ujar Febri.

Usulan pertama, agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenai aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku. Pertek sebaiknya dikenakan kepada barang jadi obat-obatan impor.

Kedua, mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di Indonesia serta penghapusan PPN bagi bahan baku obat lokal.

Sedangkan yang ketiga, meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan bisa menerima fasilitas tax allowance untuk pengembangannya, karena saat ini belum ada industri dari dua sektor tadi yang memperoleh fasilitas tersebut.

(shc/das)

Sentimen: positif (100%)