Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Tokoh Terkait
Feri Wibisono Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung, Narendra Jatna Sebagai Jamdatun
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin resmi melantik Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dan Narendra Jatna sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dalam amanatnya, JA Burhanuddin menyampaikan Feri diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun kebijakan secara teknis maupun administrasi dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan.
Selain itu, Feri diminta agar mewujudkan sinergitas antar satuan kerja kejaksaan sehingga menciptakan atmosfer pekerjaan yang efisien dan juga efektif.
"Oleh karena itu, dengan tanggung jawab yang diemban, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Kemudian, JA juga berpesan kepada Narendra sebagai Jamdatun baru harus bisa menjadi peran sentral sebagai penasehat hukum utama pemerintah dalam hal keperdataan dan ketatanegaraan.
Di samping itu, Narendra diharapkan dapat memastikan berjalannya pemerintahan dalam secara administratif yuridis, juga turut diberikan amanat untuk memastikan terciptanya peningkatan perekonomian negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Sehingga Jaksa Pengacara Negara dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process dari tiap-tiap BUMN dan BUMD," tambahnya.
Selain Waja dan Jamdatun, Burhanuddin juga telah melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri yaitu Hermon Dekristo, Kajati Jambi; Muhammad Syarifuddin, Kajati Papua Barat; Hendrizal Husin selaku Kajati Papua; dan Siswanto, selaku Kajati Banten.
Untuk keempat Kajati baru ini, Burhanudin meminta agar seluruhnya dapat beradaptasi untuk dapat menyelesaikan setiap persoalan di tempat penugasan yang baru. Selain itu, keempatnya diminta untuk memastikan pola penegakan hukum berjalan optimal di wilayahnya.
"Melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sentimen: positif (99.9%)