Sentimen
3 Jul 2024 : 22.29
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Solo, Gunungkidul, Klaten, Sampang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kejari Gunungkidul Segel Lokasi Penambangan yang Diduga Gunakan Tanah Kas Desa Yogyakarta 3 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
3 Jul 2024 : 22.29
Kejari Gunungkidul Segel Lokasi Penambangan yang Diduga Gunakan Tanah Kas Desa
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, DI
Yogyakarta
, menyelidiki dugaan penyalahgunaan
tanah kas desa
(
TKD
) yang digunakan untuk pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.
Penyelidikan ini dipicu oleh perbedaan antara laporan resmi dan kajian lapangan terkait penggunaan lahan TKD.
Kejaksaan memasang garis adhyaksa di sekitar lokasi penambangan. Penyelidikan berawal dari informasi yang masuk ke kejaksaan dari masyarakat.
"Lahan TKD yang digunakan perusahaan tambang seluas 700 meter persegi dengan peruntukan sebagai akses jalan alat berat. Namun, setelah kami tinjau, ternyata sekitar 2.000 meter persegi yang digunakan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Hal ini berdasarkan data dari lurah lahan yang digunakan untuk pertambangan milik warga, namun berdasarkan data BPN DIY lahan tersebut merupakan TKD.
Dugaan TKD diklaim sebagai tanah pribadi milik Lurah Sampang.
Pihaknya mencocokkan berdasarkan peta kalurah, BPN Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY.
Segel telah dipasang untuk menghentikan operasi pertambangan di lokasi tersebut.
"Kami segel, agar tidak ada lagi operasi pertambangan di lokasi tersebut, kami juga menaikan statusnya ke penyidikan," kata dia.
Dia menyebut, ada indikasi lurah menyewakan tanah tanpa perizinan. Tanah disebut sebagai tanah pribadi, tidak menyebutkan tanah kalurahan.
"Ditemukan hanya indikasi saja, kalau dari potensi pendapatan pemerintah Kalurahan Sampang itu kan sebenarnya TKD bisa disewakan, tapi ini tidak dilakukan oleh si lurah. Ibaratnya bawah tangan," kata Sendhy.
Dari pemeriksaan lurah menyebut tanah itu digunakan untuk kepentingan kalurahan. Namun, dari klaim pengusaha, tanah uruk tersebut digunakan untuk proyek jalan Tol Jogja-Solo.
"Versi pengusaha tambang, sebagian besar dari tanah kas desa itu dibawa ke proyek Tol Solo-Jogja. Dibawa ke wilayah Klaten," kata dia.
Sendhy mengatakan, pihaknya telah memanggil 23-24 orang sebagai saksi dari warga, pemerintah kalurahan, pihak tambang dan pihak terkait yang menangani pertanahan.
Sendhy menyebutkan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 3, Pasal 5 dan 11.
Namun, pihaknya masih mendalami pasal apa yang berpotensi dilanggar.
"Potensi pasal itu bisa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, Pasal 3, bahkan gratifikasi Pasal 5 dan 11," kata dia.
Carik Kalurahan Sampang Supardi mengakui adanya lahan TKD di wilayahnya yang digunakan untuk aktivitas tambang uruk, dan saat ini sudah disegel Kejari Gunungkidul.
Pihak perusahaan sempat melakukan sosialisasi kepada warga.
"Permasalahan mengenai batas wilayah TKD yang ditambang pada pertengahan tahun 2022 kemarin," kata Supardi.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (80%)