Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers, Imparsial
Kab/Kota: Ambon
Kasus: kebakaran, HAM
Kapolri Didesak Bentuk Tim untuk Usut Tuntas Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Maluku Media Center (MMC) meminta Kapolri secara khusus untuk mengusut dan mengungkap kasus tewasnya wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu akibat rumahnya terbakar. Hal ini harus dilakukan, demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di tanah air.
MMC menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa di rumah Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu.
Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).
MMC menduga, terbakarnya rumah Rico ada unsur kesengajaan terkait produk jurnalistik yang dihasilkannya. Diketahui, korban membuat liputan mengenai maraknya aksi perjudian di Tanah Karo yang diduga dibekingi sejumlah aparatur negara.
“Atas kejadian itu, Maluku Media Center (MMC) meminta kapolri bersama kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. MMC juga meminta Dewan Pers untuk membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” ujar Koordinartor MMC Dino Umahuk melalui keterangannya, Kamis (4/7/2024) di Ambon.
MMC juga meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
"Kami juga meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujar Dino.
MMC menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini korban Rico, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
“Secara khusus MMC mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. MMC berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutup Umahuk.
Sentimen: negatif (93.9%)