Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI, BTN, BNI, Himbara, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara
Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam program iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). BP Tapera pun membeberkan skema hitungan potongan gaji karyawan apabila Tapera nanti diterapkan.
“Masih ada kesalahpahaman dari sebagian besar masyarakat. Hitungan potongan Tapera tidak sesederhana itu dan harus diluruskan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroho dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3% dari penghasilan Rp 4 juta, sehingga senilai Rp 120.000 per bulan. Angka Rp 120.00 itu, menurut Heru tidak begitu saja dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai Rp 120.00 dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.
“Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp 120.000 per bulan tersebut. katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya, jelas tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp 28,8 juta. Namun, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tetapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” papar dia.
Menurut Heru, tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Apabila peserta dinilai memenuhi syarat setelah menabung selama satu tahun secara rutin setiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulan.
Lebih lanjut Heru menjelaskan peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5% hingga lunas, sekaligus memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta dengan imbal hasil yang diterima.
Ia mencontohkan, apabila harga rumah tapak senilai Rp 175.000 berikut uang muka 1%, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5% adalah senilai Rp 1,143 juta disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp 120.000 sehingga menjadi Rp 1,263 juta.
Perhitungan itu, lanjut dia, jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR komersil dengan suku bunga di atas 10% dan bersifat floating.
“Di akhir pelunasan rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28,8 juta ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4% per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp 12,799 juta. Dari besaran nilai estimasi 4% tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuhnya.
Himbara adalah program sinergi bank berstatus BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN. Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Selain itu, Heru menjelaskan dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. Adapun nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungan.
Saat ini, BP Tapera secara paralel menunggu ketetapan pemerintah terkait pelaksanaan Tapera kepada masyarakat luas, sehingga masih terdapat banyak kemungkinan pengembangan skema yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, terutama dari pihak pekerja maupun pemberi kerja yang merupakan bagian dari peserta.
Sentimen: positif (100%)