Sentimen
Negatif (57%)
4 Jul 2024 : 08.10
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Tokoh Terkait

Youtube - Netflix Mau Diatur Undang-Undang, RI Bakal Berubah Total

4 Jul 2024 : 08.10 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Draft Revisi Undang-undang Penyiaran sedang digodok. Ada dua hal yang mendapat reaksi publik, yakni isu kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap jurnalistik investigasi dan pengaturan platform digital atau over the top (OTT), seperti YouTube dan Netflix.

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, proses penyusunan Revisi UU penyiaran merupakan inisiatif Komisi 1 DPR. Tapi, sampai saat ini draft tersebut belum sampai pada tahap pembahasan bersama pemerintah.

"Jadi kami belum menerima resmi draft dari Komisi 1 DPR mengenai revisi Undang-undang Penyiaran itu," kata Nezar dalam paparannya saat FGD dengan MASTEL, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Nezar menuturkan bahwa terkait isu jurnalistik investigasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menyampaikan bahwa jurnalistik harus bersifat investigatif dan sudah terdapat peran dari Dewan Pers.

"Jadi apa yang diatur di dalam RUU Penyiaran ini akan bertindihan dengan apa yang menjadi wewenang dari Dewan Pers," ujarnya.

Secara umum, kata dia, perubahan terhadap definisi penyiaran dilakukan dengan tujuan agar platform digital menjadi subjek yang harus memperoleh izin dari pemerintah. Ini akan mengubah secara fundamental cara pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital dan seluruh ekosistemnya, termasuk para konten kreator yang menyalurkan kebebasan berekspresi melalui platform-platform digital.

Lebih lanjut, Nezar menuturkan bahwa undang-undang tentang Penyiaran yang berlaku hingga sekarang perlu dilakukan penyesuaian agar relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Kala itu, kata Nezar, kegiatan penyiaran lebih dominan dilakukan secara terestrial, baik radio maupun televisi. Berbeda dengan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, ada perubahan perilaku dalam mengabsorpsi platform-platform komunikasi.

"Kondisi saat itu di masa kegiatan penyiaran lebih dominan dilakukan secara terestrial baik radio maupun televisi, sementara saat ini kondisi telah mengalami perubahan pergeseran yang disebabkan oleh kebiasaan bermedia masyarakat khususnya dengan mulai munculnya generasi baru yang lahir sebagai digital native atau sejak usia dini telah terbiasa dengan gadget atau berinternet." pungkasnya.


(dem/dem)

Sentimen: negatif (57.1%)