Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
joko widodo
Ketua KPU Lega dan Bersyukur usai Terbukti Lakukan Asusila dan Dicopot dari Jabatan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku lega dan mengucap syukur usai dipecat dari jabatan, buntut kasus asusila yang menerpanya. Ia merasa dibebaskan dari pengembanan amanah besar selama ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatan usai terbukti lakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Dalam konferensi persnya usai putusan DKPP, Hasyim menyatakan menerima dengan lapang dada pemberhentiannya. Dia justru mengucapkan syukur serta rasa lega.
"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, Hasyim mengucapkan permintaan maaf. Bukan spesifik kepada korban asusila yang dia rugikan, tapi Hasyim minta maaf kepada para jurnalis yang selama ini menemani kerja-kerjanya di KPU.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap Hasyim.
Putusan Lengkap DKPP pada Hasyim Asy'ariDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari terkait aduan perkara tindak asusila yang dilaporkan seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari selaku pihak teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Sebelumnya, Hasyim Diadukan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pelaporan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan bahwa Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan. Selain itu, Hasyim disebut selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Maria di kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. ***
Sentimen: negatif (99.9%)