Sentimen
Positif (47%)
3 Jul 2024 : 23.49
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Telisik Investasi Sukuk Taspen Saat Periksa Direktur Sinarmas Sekuritas

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

3 Jul 2024 : 23.49

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak dari PT Sinarmas Sekuritas sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Salah satu saksi yang dipanggil dan hadir memenuhi panggilan KPK itu yakni Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, Rabu (3/7/2024). 

Usai menjalani pemeriksaan sore ini, Julius enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dia meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK serta menunggu kendaraan jemputannya tanpa menjawab pertanyaan para wartawan.

Dalam catatan Bisnis, KPK telah beberapa kali memanggil sejumlah pihak dari PT Sinarmas Sekuritas. Selain Julius, KPK turut memanggil Associate Director Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan hari ini. Dia juga sempat dipanggil oleh penyidik pada pekan sebelumnya, Rabu (26/6/2024). 

Kemudian, KPK turut memanggil Direktur Brokerage/Pemasaran Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto, Selasa (25/6/2024). 

Lembaga antirasuah menyebut pemanggilan para saksi dari Sinarmas Sekuritas terkait dengan kegiatan investasi sukuk yang dilakukan oleh Taspen. 

"Seputar Investasi SUKUK yang dilakukan oleh PT Taspen," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (3/7/2024). 

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada investasi Taspen tahun anggaran (TA) 2019 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. KPK menduga adanya investasi fiktif pada dana kelolaan Taspen sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan. 

Sejauh ini, nilai investasi yang diduga fiktif alias bodong dari Rp1 triliun itu sekitar ratusan miliar rupiah. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan apabila keseluruhan Rp1 triliun itu merupakan investasi fiktif. 

Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Kosasih pun telah ditetapkan tersangka. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

"Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. Perkara PT Taspen. Nama tersangka : A.N.S Kosasih," demikian bunyi jadwal pemeriksaan yang turut dilihat Bisnis, Rabu (19/6/2024). 

Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Pihak Insight Investments Management pun mengatakan bahwa Ekiawan telah mengundurkan diri dari jabatannya per 4 April 2024. 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Insight Investments Management telah menerima pengunduran diri dari Ekiawan. 

"Saat ini, status beliau adalah Mantan Direktur Utama atau Eks Direktur Utama Insight Investments Management. Perihal ini juga telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator," demikian bunyi keterangan resmi yang diterima Bisnis. 

Pada Juni 2024, mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono yang kini menjabat Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) mengakui bahwa adanya kegiatan investasi yang dilakukan perseroan sebesar Rp1 triliun. Hal itu diungkap olehnya saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

"Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024). 

Helmi irit bicara usai ditanya wartawan ihwal apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Pria itu hanya memastikan adanya transaksi berupa investasi dana kelolaan BUMN tersebut. 

"Ya intinya transaksi itu ada," kata Helmi. 

Sentimen: positif (47.1%)