Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, PLN
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dahlan Iskan Sebut Pengadaan LNG Pertamina oleh Karen Agustiawan Tak Lewat RUPS
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT pertamina (Persero) dengan Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CLL di bawah Karen Agustiawan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu disampaikan olehnya usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (3/7/2024). Pemeriksaan Dahlan kali ini merupakan dalam pengembangan perkara LNG Pertamina, usai Karen divonis pidana penjara oleh majelis hakim.
Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 itu mengatakan, penyidik mendalami keterangannya apabila pengadaan LNG dengan CCL sudah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"[Ditanya] tentang RUPS. Apakah rencana itu sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS?. Cuma itu tok. Jawabannya anda sudah tahu," ujar Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dahlan lalu mengungkap bahwa dia tidak tahu menahu ihwal RUPS tersebut. Dia menyebut tidak ada RUPS yang dilakukan sebelum melakukaan pengadaan LNG dengan anak perusahaan Cheniere Energy, Inc. itu.
"Kan enggak ada RUPS membahas itu," ujarnya.
Pria yang juga pernah menjabat Dirut PT PLN (Persero) itu juga mengaku Karen tidak berkomunikasi dengan dirinya ihwal pengadaan LNG dengan CCL, kendati saat itu dia menjabat sebagai menteri BUMN.
"Ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa. Saya tidak merasa. Cuma kan belum tentu tidak [berkomunikasi sama sekali]," kata Dahlan.
Sebelumnya, Dahlan sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK ketika Karen masih menjadi tersangka di tahap penyidikan pada September 2023.
Belum lama ini, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina 2011-2014. Dua orang tersangka yang diumumkan KPK berinisial HK dan YA.
Berdasarkan informasi yang ada pada surat dakwaan KPK, kedua orang itu yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Kedua orang itu merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai dirut Pertamina. Keduanya merupakan orang yang diberikan kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Adapun KPK juga menyebut tengah mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Karen Agustiawan sekaligus denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan itu, KPK menyatakan banding. Lembaga antirasuah menyayangkan vonis majelis hakim terhadap Karen yang tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).
Uang itu merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS) Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan ke Blackstone karena sudah mengamankan pembelian LNG dari CCL.
Dalam persidangan, tim penuntut umum KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan CCL.
Nilai kerugian keuangan negara itu didapatkan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Sentimen: negatif (100%)