Sentimen
Kemendag Berencana Tetapkan Bea Masuk Impor 200 Persen, Kadin Minta Dilibatkan
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara soal kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200% yang menuai pro dan kontra. Mereka meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) meilbatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam menyusun kebijakan tersebut.
“Kadin Indonesia menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga kementerian/lembaga (K/L) terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini,” tulis Kadin Indonesia dalam pernyataan resmi, Rabu (2/7/2024).
Menurut Kadin Indonesia hal tersebut perlu dilakukan guna menyempurnakan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200% dan menghindari dampak yang berpotensi merugikan.
Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap Kemendag dan K/L terkait dapat menelaah lebih lanjut, baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Mereka berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan,” tulisnya.
Masih dalam pernyataan yang sama, Kadin Indonesia meminta agar Kemendag tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
Mereka mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku, memastikan iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap kode HS (HS code) yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk tersebut. Mereka berpandangan, hal ini perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari kode HS terdampak.
“Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kadin Indonesia menghimbau adanya pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel).
Kadin Indonesia juga senantiasa mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.
“Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM,” tutupnya.
Sentimen: positif (99.8%)