Sentimen
Positif (49%)
2 Jul 2024 : 11.13
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, HAM

5 ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal Nasional

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

2 Jul 2024 : 11.13
ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) disebut sudah berencana memulangkan seorang pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ke instansi asal karena membuat banyak kasus korupsi macet. Namun, rencana itu batal terlaksana karena instansi asal pejabat tersebut lebih dulu mengirimkan surat perpanjangan penugasan di KPK. "Pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ) Diky Anandya dalam keterangannya kepada Kompas.com , Selasa (2/7/2024). Informasi ini Diky sampaikan guna merespons pengakuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menjelaskan sulitnya memberantas korupsi saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI. Di antaranya karena persoalan sumber daya manusia (SDM). Tidak sedikit penyidik atau penyelidik disebut memiliki loyalitas ganda, yakni ke instansi asal mereka. Adapun pegawai KPK banyak berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Mereka berdinas di KPK dengan skema Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). "Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK," ujar Diky. Diky mengatakan, loyalitas ganda penyidik dan penyelidik merupakan masalah klasik. Pimpinan KPK kerap kali tidak memiliki cukup pengaruh untuk mengendalikan para PNYD itu. Padahal, kata Diky, persoalan itu bisa diatasi jika Pimpinan KPK merekrut penyidik dan penyelidik sendiri. Dengan demikian, penyidik atau penyelidik KPK bukan dari kepolisian maupun kejaksaan. Kewenangan merekrut penyidik dan penyelidik sendiri ini diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK. "Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," jelas Diky. Keberadaan pegawai dari luar KPK itu yang kemudian dinilai membuka pintu masuk intervensi ke internal KPK yang mengakibatkan, di antaranya, proses penanganan korupsi macet. Kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamnekumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, misalnya, yang sampai saat ini tak kunjung kembali menjadi tersangka. "Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," tutur Diky. Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Alex mengungkap beberapa pegawai KPK yang tunduk ke instansi asal mereka. Informasi serupa juga pernah diungkapkan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo. Menurut Agus, para pegawai itu justru loyalitas ke Polri, Jaksa Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). "Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan. Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus dalam diskusi daring di YouTube Sahabat ICW, Minggu (12/5/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.6%)