Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Bandung 3 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Editor KOMPAS.com - Tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon disidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan , meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon. Dalam jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang disampaikan atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah memenuhi syarat formil dan materil. "Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini, bisa memutus, menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). "Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau apabila hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, maka bisa memutus yang seadil-adilnya," ujarnya Sebelumnya, Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya. "Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan pra peradilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawaban. Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan pra peradilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. "Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan pra peradilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya. "Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan tugas perintah tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya. Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan menetapkan Pegi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah Penuhi Syarat Tersangka, Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.6%)