Sentimen
Negatif (100%)
1 Jul 2024 : 03.35

Barang Ilegal Berpotensi Banjiri Industri Dalam Negeri, Kemendag Diminta Kaji Ulang Bea Masuk

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

1 Jul 2024 : 03.35

PIKIRAN RAKYAT - Komisi VI DPR mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan pengenaan bea masuk dengan besaran 100-200 persen untuk barang-barang impor asal China. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto DPR menyebut potensi barang ilegal dapat membanjiri industri dalam negeri.

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200 persen, maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan kolaps jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag," kata anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto dalam keterangannya, Minggu, 30 Juni 2024.

Menurut Darmadi, Kemendag perlu mengidentifikasi persoalan di setiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam. Dia menyebut masing-masing sektor industri berbeda iklim bisnisnya sehingga tidak bisa disamaratakan.

Ancam industri lain

Akan tetapi, apabila tujuan pengenaan bea masuk itu untuk melindungi industri tekstil maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik. Dia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah sektor industri, selain tekstil, yang justru berpotensi terancam apabila kebijakan tersebut diterapkan. Misalnya industri kosmetik, elektronik dan alas kaki.

Dia pun memperkirakan potensi banyaknya barang ilegal bila kebijakan itu diterapkan tanpa diikuti dengan penegakkan hukum yang memadai.

"Perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut, jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan impornya, jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," katanya.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif, ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk untuk barang impor asal China. Besaran bea masuk yang dikenakan antara 100 hingga 200 persen dari harga barang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ketentuan pengenaan bea masuk dalam menyikapi persoalan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat.

Karena negara-negara barat yang menolak barang impor China menurut Zulhas, dapat menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di negeri tirai bambu tersebut.

"Maka, satu hari, dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai (Permendag). Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Zulhas menjelaskan bahwa imbas dari perang dagang China dan Amerika Serikat itu sudah diketahui dampaknya sejak 2022. Karena itu, lahirlah Permendag 37 dengan tujuan untuk mengendalikan arus barang dari luar negeri, yang sebelum ada aturan itu, barang-barang impor bisa masuk langsung toko atau konsumen. Barang impor harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu setelah adanya Permendag 37.***

Sentimen: negatif (100%)