Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang
Kasus: Tawuran, penganiayaan
Tokoh Terkait
Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono merespons terkait pelaporan dirinya ke Propam Mabes Polri dalam penyelidikan kasus kematian Afif Maulana di Padang.
Suharyono mempersilakan apabila terdapat pihak yang melaporkan dirinya. Suharyono sendiri merasa bukan pelaku kejahatan, sebaliknya dia adalah pembela kebenaran.
"Silakan saja (dilaporkan). Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan ya siapa yang tidak marah?" katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
"LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa, seolah-olah prediksinya yang paling benar," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Afif Maulana. Suharyono tidak sendiri karena bawahannya juga turut dilaporkan, yakni kasatreskrim Polresta Padang dan kanit Jatantras dari Satreskrim Polresta Padang.
"Pada agenda hari ini kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan kapolda Sumbar, kasatreskrim Polresta Padang dan satu janit Jatanras dari Satuan Reserse Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/7/2024).
Pelaporan tersebut teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
Tidak hanya itu, pihak yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan itu juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil kepada kepala Biro Pengawasan Penyidik (karowasidik) Bareskrim Polri. Permohonan itu terkait penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami Afif Maulana.
"Laporan pengaduan berkesinambungan dengan upaya permohonan kami ke Birowasidik. Mengapa? karena selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik," ujarnya.
Andrie menjelaskan, kesinambungan tersebut, seperti Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, penyelidikan, dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia. Namun, kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang menviralkan kasus itu.
Diketahui, korban Afif ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumbar pada 9 Juni 2024. Saat ditemukan, ada luka memar pada bagian punggung dan perut korban.
Dari investigasi lembaga bantuan hukum Padang dan keterangan saksi di lokasi, Afif dan beberapa rekannya dituduh akan tawuran lantas mendapat banyak tindakan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.
Sentimen: negatif (100%)