Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah
Grup Musik: APRIL
Institusi: MUI
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Ditarik ke Jakarta
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Laporan dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong (G) dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sumatera Selatan (Sumsel) ditarik ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.
"Pendeta G itu masih dilakukan pengumpulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (3/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan untuk mempermudah perkara. Nantinya, semua laporan bakal dikumpulkan ke Polda Metro Jaya. "Ada beberapa laporan di berbagai daerah, ada dari Sumsel berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Selain itu, berkas laporan dari Sulsel juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Setelah itu, dijadikan satu dilakukan gelar perkara," kata dia.
Sebelumnya, pendeta Gilbert Lumoindong resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Gilbert dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.
Polda Metro Jaya hingga saat ini sudah memeriksa 14 saksi terkait kasus tersebut. Belasan saksi yang diperiksa merupakan pihak pelapor, sekuriti Gereja Thamrin Residence, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu pelapor pengacara Farhat Abbas menilai pendeta Gilbert melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP.
Selain itu, Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, sebagai pelapor, juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sentimen: negatif (65.3%)