Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madura, Cempaka Putih, Johar Baru
Tokoh Terkait
Warung Madura Tolak Batasan 200 Meter Jualan Rokok
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Paguyuban Pedagang Sembako Madura menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang akan menerapkan terkait larangan zonasi 200 meter untuk berjualan rokok. Aturan itu dinilai meresahkan karena mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamid menilai bahwa rancangan aturan ini menunjukkan kenyataan bahwa pemerintah tidak peka terhadap keberlangsungan usaha kecil.
"Kami tidak pernah diajak bicara, bagaimana nanti penerapannya, seperti apa jalan keluar-nya. Ini bukti bahwa pemerintah tidak peka. Peraturan ini dibikin di menara gading. Pelarangan zonasi 200 meter ini sangat disayangkan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Hamied ini justru bingung, bagaimana proses rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi pedagang, bisa dimasukkan dalam pasal-pasal pertembakauan yang tengah di-finalisasi sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?" ujarnya.
Menurut Cak Hamied, sebagai produk legal, maka pedagang berhak untuk menjual rokok. Ia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah sangat memahami bahwa rokok ini adalah produk yang ditujukan untuk orang dewasa.
"Tanpa zonasi pun kami, para pedagang sudah mem-filter siapa konsumen rokok ini. Rokok adalah produk yang menambah pendapatan di warung. Jadi, ketika ada pelarangan ini, dapat dipastikan pendapatan pedagang akan menurun drastis," katanya.
Kemudian Pedagang Kelontong di Cempaka Putih, M. Zainal, mengaku was-was usahanya akan gulung tikar. Ia juga khawatir wacana penerapan penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan akan memukul pendapatannya.
"Pedagang kecil seperti saya pendapatannya nggak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak. Tapi, kalau aturannya seperti itu, pedagang kecil yang jadi korban," ujarnya.
Kemudian pedagang sembako lainnya yang juga menjual rokok meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka. Pedagang kelontong di Johar Baru, Zae Janto, yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan.
"Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami," ujar dia.
Ia memaparkan selama menekuni usaha ini, penjualan rokok-lah yang menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan rokok memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.
"Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman.?," terangnya.
Zae pun berharap pemerintah seharusnya memberdayakan pedagang kecil bukan justru menghalang-halangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri. "Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya," tegasnya.
Senada, Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok, juga akan menyulitkan usahanya. Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.
"Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kepada awak media bahwa RPP Kesehatan rencananya akan disahkan pada bulan Juni dimana dalam rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter jual rokok.
(ada/das)Sentimen: negatif (88.9%)