Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
KPK Kembali Periksa Dahlan Iskan dalam Pengembangan Kasus LNG Pertamina
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, Dahlan sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan pada September 2023. Dia kini kembali diperiksa dalam pengembangan perkara LNG Pertamina itu.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB. Dia tiba di lobi gedung KPK ketika hujan turun dengan lebat disertai angin. Kemudian, pengusaha itu masuk ke ruang pemeriksaan.
"Nanti lah," ujarnya kepada wartawan saat ditanya ihwal panggilan KPK kepadanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dahlan juga mengaku tidak tahu pemanggilannya sebagai saksi saat ini untuk pihak tersangka yang mana. Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina itu.
Dua orang tersangka yang diumumkan KPK berinisial HK dan YA. Berdasarkan informasi yang ada pada surat dakwaan KPK, kedua orang itu yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Kedua orang itu merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai dirut Pertamina. Keduanya merupakan orang yang diberikan kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Adapun KPK juga menyebut tengah mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Karen Agustiawan sekaligus denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan itu, KPK menyatakan banding. Lembaga antirasuah menyayangkan vonis majelis hakim terhadap Karen yang tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).
Uang itu merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS) Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan ke Blackstone karena sudah mengamankan pembelian LNG dari CCL.
Pada vonis hakim, Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain hukuman denda yang dipotong separuh oleh hakim, hukuman uang pengganti kepada Karen pun hilang pada vonis kepadanya. Padahal, jaksa KPK sebelumnya turut menuntut mantan direktur utama Pertamina 2009-2014 itu untuk membayar uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104.016.
Adapun dalam pertimbangan majelis hakim, Karen dinilai tidak menerima uang hasil tindak pidana korupsi. Hal itu termaktub dalam hal meringankan putusan kepada terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan : terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata Hakim Ketua.
Sementara itu, sejumlah hal yang memberatkan vonis kepada Karen misalnya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbuatannya yang merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, tim penuntut ummu KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan CCL.
Nilai kerugian keuangan negara itu didapatkan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Sentimen: negatif (100%)