Sentimen
Negatif (79%)
6 Jun 2022 : 10.16
Tokoh Terkait

Bakal Jadi NPWP, Simak Cara Cek NIK Online

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

6 Jun 2022 : 10.16
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) bakal segera memberlakukan sistem pembayaran pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), tak perlu lagi memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP yakni nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri. Singkatnya, identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sedangkan NIK merupakan rangkaian 16 nomor unik yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (NIK). Nomor ini berfungsi untuk mengetahui identitas penduduk.

DJP Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil berencana mengintegrasikab data kependudukan dengan basis data perpajakan.

"Ini untuk kemudahan, tidak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri," kata Direktur Peraturan Perpahakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, beberapa waktu lalu.

Meskipun DJP belum memberikan kepastian waktu kapan kebijakan ini akan diberlakukan, masyarakat perlu tahu status validasi nomor NIK di KTP supaya tidak menghambat proses administrasi di kemudian hari.

Kini ada kemudahan dengan mengecek NIK secara online. Cara ini membuat Anda tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memastikan validitasnya.

Berikut 5 cara cek NIK secara online:

1. Cara Cek NIK online melalui SMS/WhatsApp

Masyarakat dapat menggunakan smartphone untuk melakukan pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp. Untuk melakukan pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik DisdukcapilKemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Meski tidak instan, namun beberapa saat kemudian pengguna akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.

2. Cara Cek NIK online melalui Fb dan Twitter

Selain pengecekkan NIK lewat SMS/WhatsApp, masyarakat juga dapat menggunakan alternatif lain yakni menghubungi akun resmi Dukcapil.

Yang perlu diketahui, Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.

Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

3. Cara Cek NIK online melalui Call Center Dukcapil

Masyarakat dapat pula menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tentunya, cara ini lebih cepat mendapatkan respons jika panggilan diterima.

Selain itu, tanyakan lebih detail jika ada permasalahan yang dihadapi. Data yang harus disiapkan sebelum melakukan panggilan ke Call Center adalah NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengkonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.

4. Cara Cek NIK online melalui email

Masyarakat dapat memilih opsi berkirim permohonan melalui email yang dikirim [email protected]. Jangan lupa isi email di badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.

Namun cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.

5. Cara Cek NIK online melalui Situs Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memfasilitasi akses pencarian NIK masyarakat secara online melalui situs resmi mereka. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui alamat situs dihttps://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter di keyboard. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.

(ttf/mik)

Sentimen: negatif (79.5%)