Sentimen
Negatif (100%)
3 Jul 2024 : 13.13
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina Nasional 3 Juli 2024

3 Jul 2024 : 20.13 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil Dahlan Iskan menjadi saksi dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas ( LNG ) di PT Pertamina Persero. Dahlan merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014. Ia bakal dimintai keterangan terkait pengembangan kasus LNG yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan itu.  “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/6/2024). Selain itu, penyidik memanggil saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata. KPK belum mengungkap apa saja materi yang akan didalami penyidik kepada Dahlan dan Yudha. Tessa hanya mengatakan Dahlan sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. “Belum,” ujar Tessa. Ketika kasus Karen masih di tahap penyidikan, KPK juga memeriksa Dahlan Iskan. Penyidik mengulik proses kontrak pengadaan LNG. “Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023). Ditemui usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, dahlan mengaku dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka Karen. Dahlan mengaku tidak tahu menahu pengadaan LNG. Sebab, Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan. “Tidak (tahu) lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. itu teknis sekali di perusahaan,” ujar Dahlan. 4532q1
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Meski demikian, identitas mereka baru akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup. “Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK). Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)