Sentimen
Negatif (100%)
3 Jul 2024 : 13.48
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi, Tipikor, pencurian

Tokoh Terkait

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

3 Jul 2024 : 20.48 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, pada Rabu, 3 Juli 2024. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Sebelumnya, Dahlan Iskan pernah diperiksa pada Kamis, 14 September 2023.

Selain Dahlan Iskan, penyidik KPK memeriksa satu saksi lainnya yaitu Yudha Pandu Dewanata. Akan tetapi, belum diketahui apa yang ingin dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi tersebut. Namun, diduga mereka memiliki informasi penting soal kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Hari ini Rabu, 3 Juli 2024 pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 3 Juli 2024.

KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Sebelumnya, perkara pencurian uang rakyat itu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

“KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, pengembangan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan. Sejalan dengan proses penanganan perkara di tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari unsur penyelenggara negara berinsial HK dan YA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HK adalah Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas Pertamina. Lalu, YA adalah Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya menambahkan.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Selain pidana penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Akan tetapi, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Karen dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Karen. Ada empat hal yang meringankan, satu di antaranya yaitu Karen bersikap sopan di persidangan. Berikut empat hal meringankan bagi Karen:

Terdakwa bersikap sopan di persidangan Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi Terdakwa memiliki tanggungan keluarga Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina

Selain hal meringankan, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, praktik korupsi yang dilakukan Karen telah merugikan keuangan negara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.***

Sentimen: negatif (100%)