Sentimen
Negatif (88%)
27 Jun 2024 : 16.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasuruan

Draf Raperda KTR Pasuruan, Penjual Dilarang Memajang Rokok

27 Jun 2024 : 23.03 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pasuruan (beritajatim.com) – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pasuruan terus menuai perhatian. Usai menuai kritikan dari pengusaha dan pekerja, harmonisasi draf raperda di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghasilkan beberapa perubahan signifikan.

Salah satu perubahan yang paling disorot adalah terkait ketentuan kawasan tanpa asap rokok. Dalam draf awal, tujuh kawasan diwajibkan bebas asap rokok, termasuk fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, ruang terbuka hijau, tempat wisata, tempat kerja, dan tempat umum.

Namun, setelah harmonisasi, rancangan regulasi ini menjadi lebih fleksibel. “Larangan merokok tidak serta merta diberlakukan. Akan ada ketentuan ketersediaan area khusus merokok,” jelas Alfan Nurul, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pasuruan.

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah penghapusan sanksi pidana bagi pelanggar. Sebelumnya, raperda mengatur denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu, serta sanksi pidana 3 hari bagi yang merokok di area KTR.

“Setelah harmonisasi, hanya sanksi administratif yang diberlakukan. Pertimbangannya agar perda ini lebih efektif dilaksanakan,” ujar Alfan.

Meskipun telah diharmonisasi, pembahasan Raperda KTR masih belum rampung. Ketua Pansus Raperda KTR, Nik Sugiharti, mengatakan bahwa pembahasan dengan dinas pengusul dan instansi terkait masih dalam tahap awal.

“Kami juga akan menampung masukan dari berbagai pihak yang menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam draf raperda,” ungkap Nik.

Lebih lanjut, Nik menjelaskan bahwa pembahasan masih fokus pada ketentuan umum dan belum masuk ke substansi. Pihaknya akan mengkaji setiap pasal dengan mempertimbangkan urgensi dan kondisi di masyarakat.

Perubahan-perubahan dalam draf Raperda KTR ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menghasilkan regulasi yang efektif dalam mewujudkan KTR di Kabupaten Pasuruan.

Sentimen: negatif (88.9%)