Sentimen
Negatif (100%)
2 Jul 2024 : 19.20
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 Jul 2024 : 02.20 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan  kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru.

Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dia telah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Namun, Tessa belum secara resmi menyebutkan identitas dua tersangka baru tersebut. Dia hanya menyampaikan detail konstruksi perkara yang menyeret dua tersangka baru ini akan disampaikan ke publik ketika penyidikan telah mencukupi.

"Penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan penyidik lainnya," ujarnya.

Terkait kasus ini, kerugian keuangan negara yang timbul disebut mencapai US$ 113,8 juta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Karen atas perbuatan melawan hukum bersama dua orang lainnya, yakni Senior Vice President Gas dan Power Pertamina (2013-2014) Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina (2012-2014) Hari Karyuliarto.

Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis hukuman sembilan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan LNG.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Majelis hakim menyatakan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sentimen: negatif (100%)