Sentimen
Positif (97%)
2 Jul 2024 : 21.45

Begini Cara AHY Tuntaskan 18.377 Kasus Tanah yang Belum Tuntas

3 Jul 2024 : 04.45 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyebut sebanyak 18.377 kasus tanah masih sedang dalam proses penyelesaian. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan beberapa upaya untuk menyelesaikan konflik pertanahan tersebut.


Lebih rinci, AHY melaporkan selama tahun 2019-2024 terdapat 34.740 kasus yang berhasil terdata pihaknya. Sebanyak 16.363 konflik pertanahan telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, masih ada 18.377 kasus tanah yang masih dalam proses penyelesaian.


"Selama kurun waktu tersebut sudah selesaikan sebanyak 16.363 kasus dan sedang dalam penyelesaian sejumlah 18.377 kasus. Terkait penyelesaian dan konflik pertanahan kami telah merumuskan beberapa hal," kata AHY dalam Rapat Kerja bersama dengan Komite I DPD RI, Jakarta, Selasa (2/7/2024).


Pertama, pihaknya bersama dengan kementerian lain mendorong adanya percepatan implementasi kebijakan satu peta atau one map policy. Dia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam reforma agraria. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mengatasi tumpang tindih pemanfaatan lahan.


"Dengan kebijakan satu peta akan dijadikan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam persoalan reforma agraria, menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan lahan dan ini akan menyelesaikan banyak masalah. Sebelum itu terjadi, kta akan juga memitigasi berbagai persoalan akibat referensi peta yang digunakan masing-masing stakeholders," jelasnya.


Kemudian, dia juga tengah mempercepat agar kabupaten/kota di Indonesia mempunyai status lengkap. Pasalnya, status tersebut dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah karena semua bidang tanahnya terdaftar.


Sementara itu, untuk penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat adat, AHY bilang pihaknya mendorong pendaftaran tanah yang dapat ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal. AHY menyebut skema ini telah dilakukan saat menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat di sejumlah wilayah, seperti Papua, Jawa Barat, Jambi, dan Bali.


"Terhadap konflik yang berkaitan dengan aset negara, saat ini skema pemberian hak berjangka pengelolaan lahan atau HPL sebagai winwin solution sehingga mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan aset negara tidak hilang begitu saja," imbuhnya.

(rrd/rir)

Sentimen: positif (97%)