Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Yakin Sudah Profesional, KPK Tak Masalah Digugat Kubu Hasto Kristiyanto
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan langkah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi menggugat penyidiknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut mengenai dugaan perbuatan melawan hukum atas penggeledahan serta penyitaan barang Hasto dan Kusnadi.
“Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan apabila ada keluhan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (2/7/2024).
Tessa meyakini, tim penyidik KPK bersikap profesional dalam menjalankan tugas. Dia pun menekankan, tim penyidik KPK punya kewenangan melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga punya kaitan dengan suatu perkara.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) menggugat penyidik KPK AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya ke PN Jaksel pada Senin (1/7/2024). Penyidik KPK itu dilaporkan karena menyita ponsel dan catatan Hasto Kristiyanto.
"Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar salah satu pengacara Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Ronny Talapessy.
Ronny menilai Rosa Purbo Bekti bertindak secara sewenang-wenang karena telah menyita ponsel dan catatan Hasto yang tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Sentimen: negatif (96.2%)