Sentimen
Positif (66%)
2 Jul 2024 : 11.34
Tokoh Terkait

Kemenkominfo Aktif Gencarkan Langkah Preventif Berantas Judi Online

2 Jul 2024 : 18.34 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan langkah preventif untuk memberantas judi online di masyarakat. Sebagai bagian dari tugasnya dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemenkominfo terus melakukan edukasi dan sosialisasi melalui kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga pendidikan, dan lembaga penyiaran di Indonesia.

"Kami telah melakukan SMS blast dan itu hanya satu dari sekian banyak langkah. Kami juga menggunakan pendekatan kepada tokoh masyarakat," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Usman menyebutkan bahwa pada pekan lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring mengumpulkan tokoh agama dan meminta mereka menyisipkan pesan pencegahan judi online dalam khotbah atau ceramah mereka.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengerahkan aparat di lapisan bawah, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa), untuk mengampanyekan antijudi online kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga dilibatkan dengan memasang spanduk antijudi online di berbagai lokasi. Usaha lainnya termasuk sosialisasi ke komunitas seperti komunitas ojek online (ojol) dan sekolah-sekolah.

Usman menyatakan bahwa dalam minggu ini, Kementerian Kominfo berencana bertemu dengan organisasi pengurus sekolah untuk membahas program sosialisasi pencegahan judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs yang memuat judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kemenkominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirim surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak digunakan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Sentimen: positif (66.7%)