Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp 75 Juta
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jambi, Beritasatu.com - Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, tidak bisa menikmati masa pensiunnya dengan tenang. Setelah bertahun-tahun mengabdi, Asniati harus mengembalikan kelebihan gaji sebesar Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kisah Asniati dimulai pada 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan ijazah SMA. Pada 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima pada tahun 2009.
Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun. Namun, harapannya untuk menikmati masa pensiun sirna ketika ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji selama 2 tahun sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Masalah ini berawal dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.
"Di Taspen memang 60 tahun, di BPKAD juga 60 tahun, tetapi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ibu dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun," ungkap Asniati, Selasa (2/7/2024).
Apabila memang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022. Asniati tetap mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun.
Sampai sekarang, Asniati mengaku tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak dapat diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli 2024 belum bisa diambil karena ketiadaan SK PP.
Sentimen: positif (72.7%)