Sentimen
Negatif (100%)
2 Jul 2024 : 13.47

Ini Hukum Pohon yang Daunnya Jatuh ke Pekarangan Rumah Tetangga

2 Jul 2024 : 20.47 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Daun dari pohon tetangga yang jatuh ke pekarangan pastinya membuat jengkel, begitu pun sebaliknya. Terlebih jika pohon tersebut sampai merusak bangunan di sekitar.

Meskipun pohon memiliki banyak manfaat, tetapi bisa juga menjadi membawa kerugian kalau memang letak pepohonan tersebut dapat mengotori halaman orang lain atau merusak tembok atau genting rumah.

Lalu bagaimana cara menyikapinya? Ternyata permasalahan tersebut telah diatur dalam hukum di Indonesia. Hukum tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kerusakan Gedung dan Bangunan.

Tepatnya pada Pasal 201 KUHP tentang kerusakan gedung dan bangunan yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam: 

1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang.

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang. 

3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Selain dalam Pasal 201 KUHP tentang kerusakan gedung dan bangunan, mengenai daun pohon tetangga yang jatuh di halaman orang lain maka akan merujuk juga ke Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (KUH Perdata) yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Meskipun ada hukum yang mengatur, alangkah baiknya jika dilakukan komunikasi secara musyawarah terlebih dahulu dengan membicarakan keberatan mengenai permasalahan tersebut.

Namun, apabila memang si pemilik pohon tidak bisa diajak berkomunikasi apalagi menolak bermusyawarah untuk menyelesaikannya tanpa hukum, maka bisa menggunakan langkah hukum baik pidana maupun perdata.

Sentimen: negatif (100%)