Sentimen
Negatif (100%)
2 Jul 2024 : 16.52
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi Nasional 2 Juli 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

2 Jul 2024 : 16.52
Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan sejumlah catatan terhadap institusi Polri di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara. Salah satu hal yang menjadi catatan IPW adalah soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. “Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri yang terbaru adalah kematian Afif Maulana (AM), seorang pelajar SMP di Kota Padang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). Diketahui, kasus Afif mencuat setelah viral di media sosial. Afif diduga dianiaya oleh anggota Direktorat Samapta Bhayangkara (Ditsabhara) Polda Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, ada 17 anggota Ditsabhara Polda Sumbar yang diperiksa secara etik. Namun, kasus kematian Afif ditutup oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada konferensi pers pada Minggu (30/7/2024). Polda Sumbar menyebut Afif meninggal karena melompat ke sungai. Selain kasus ini, IPW juga menyorot kekerasan yang dilakukan polisi dalam hal bentrokan antara aparat dan masyarakat terkait pembangunan proyek. Bentrokan tersebut di antaranya di penolakan Desa Wadas atas rencana pembukaan penambangan batuan andesit di wilayah tersebut hingga penolakan warga terhadap rencana proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di kasus Wadas, kata Sugeng, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jawa Tengah (Jateng) menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga. Sementara di kasus Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. “Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, akibatnya akan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan,” kata Sugeng. “Hal ini seperti terjadi di Wadas, Rempang dan juga perusahaan-perusahaan pertambangan, Perkebunan,” sambung dia lagi. Menurut Sugeng, perilaku pendekatan kekerasan dan juga adanya tindakan sewenang-wenang, arogan yang menyakiti hati rakyat oleh anggota polisi tersebut bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan kepada kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan dan pengawasan melekat (waskat), namun hal ini harus dipastikan berjalan. Apalagi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 juga diatur soal Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Waskat wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan. “Bentuk pencegahan ini menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan,” ujar dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)