Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020, Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
9 KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang Nasional
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mardani Ali Sera mengaku kasihan jika masyarakat dipaksakan menerima sosok calon kepala daerah dengan usia belum matang. Ia menegaskan, sosok calon kepala daerah semestinya bukan figur diproses secara instan karena seorang pemimpin harus punya jiwa yang matang. "Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024). Hal ini disampaikan Mardani merespons Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan batas usia calon kepala daerah . KPU memutuskan bahwa untuk calon gubernur dan wakil gubernur usia minimum 30 tahun, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran. Mardani menilai, batas usia calon kepala daerah yang ideal sesuai dengan yang diterapkan di masa Orde Baru, yakni calon bupati atau walikota minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon gubernur 35 tahun. Sementara itu, warga negara yang di usianya masih di bawah itu baru menyelesaikan kuliah dan melewati proses yang ada hingga memasuki usia matang untuk menjadi calon kepala daerah. Mardani tak memungkiri bahwa mendorong anak muda sebagai calon pemimpin adalah kewajiban, tetapi ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kompleks. Ia lantas menyinggung bahwa sistem demokrasi di Indonesia membuat seseorang bisa populer karena latar belakang orangtuanya, meski tidak punya rekam jejak yang mumpuni. "Residu demokrasi memang niscaya membuat anak tokoh, apalagi anak Presiden, sangat populer. Dengan kontestasi yang tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak, semua jadi mungkin," kata anggota Komisi II DPR itu. "Jika tidak hati-hati, bangsa ini bisa dalam bahaya," ujar dia. Mardani pun menegaskan bahwa PKS siap menghadapi siapa pun tokoh yang akan bersaing dengan Anies Baswedan untuk memperebutkan kursi gubernur Jakarta, termasuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep . Seperti diketahui, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu berhak mengikuti Pilkada Jakarta 2024 setelah KPU mengakomodasi perubahan aturan soal batas usia calon kepala daerah. "Siapapun yang maju di Jakarta, selama sesuai aturan monggo. Mas Anies dan PKS siap berkompetisi secara adil. Kita punya pengalaman menang dengan elegan di 2017," kata Mardani. Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa KPU mengakomodasi putusan MA terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah. “Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024). Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU). Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif. Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.8%)