Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Tanjung Priok, Papanggo
Kasus: kebakaran
Paman Bunuh Keponakan di Jakut, Tutupi Kejahatan dengan Kebakaran
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Seorang paman bernama DZ (53) menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut pada Jumat (2/2). Dalam kebakaran itu, satu orang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan di lokasi serta keterangan dari rumah sakit, ditemukan kecurigaan ada peristiwa pidana lain di balik kebakaran tersebut.
"Kecurigaan dari penyidik bahwa kematian (korban) tersebut bukan disebabkan oleh karena kebakaran," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan, Senin (26/2).
Polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yang tak lain merupakan paman korban. Pelaku ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu (18/2) saat yang bersangkutan hendak pergi ke Rangkas Bitung.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kebakaran itu sengaja dibuat oleh pelaku untuk menutupi tindak pidana yang telah dilakukannya.
"Kebakaran yang dibuat, dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan oleh tersangka, yaitu sebagai pengalih perhatian terhadap tindakan kekerasan yang sudah dilakukan tersangka," ucap Nazirwan.
"Kita temukan di lapangan itu kompor sengaja didekatkan dengan barang-barang yang mudah terbakar, itu yang menjadi awal laporannya itu dugaan kebakaran," lanjutnya.
Nazirwan juga mengungkapkan pelaku nekat menghabisi nyawa keponakannya itu lantaran sakit hati setelah ditagih untuk membayar utang oleh orang tua korban.
"Untuk motif sejauh ini kami masih proses pendalaman, tapi adanya dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orang tua korban," tutur dia.
Kini pelaku berinisial DZ itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(dis/isn)[Gambas:Video CNN]
Sentimen: negatif (98.4%)