Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Davao
Tokoh Terkait
Nailul Huda
Ekonom: Influencer hingga Selebgram Promo Judi Online Layak Dihukum
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pakar menyatakan bahwa influencer, artis, maupun selebgram yang mempromosikan iklan judi online seharusnya dikenakan hukuman atau sanksi.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa hal yang paling utama dalam memberantas judi online adalah dengan memutus informasi tersebut, agar masyarakat tidak bisa mengaksesnya.
“Artis, influencer, atau lainnya yang kedapatan mengiklankan judi online sudah layak dapat hukuman sesuai peraturan,” kata Huda, Senin (1/7/2024).
Menurut Huda, perlu adanya langkah penegakan hukum terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lantaran telah menyebarkan promosi iklan judi online kepada masyarakat.
Pasalnya, Huda menilai bahwa faktor paling berpengaruh tentu dari informasi mengenai judi online yang dengan mudah diakses oleh masyarakat di mana banyak influencer, artis, ataupun konten kreator memperoleh iklan dari penyedia judi online.
“Mengenai sanksi, saya rasa paling penting adalah soal influencer atau artis juga dijadikan tersangka karena menyebarkan informasi mengenai judi online,” ujarnya.
Untuk para penjudi online, Huda menyarankan sanksi yang bisa dikenakan adalah berupa sanksi sosial hingga dilakukan penelusuran aliran topup judi online, baik dari perbankan ataupun penyedia dompet digital (e-wallet).
“Seperti disebarkan nama dan foto sebagai penjudi online. Kemudian batasin layanan publik sekunder seperti pembuatan SIM, paspor, kemudian dikasih sanksi kerja sosial,” tuturnya.
Namun, Huda mengapresiasi langkah pemerintah soal memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online, yakni akses jalur internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
Menurut Huda, pemutusan akses internet yang dilakukan pemerintah merupakan satu langkah yang bisa mengurangi lalu lintas data judi online. “Tinggal kita awasi pelaksanaan saja dan kalo bisa diperluas ke negara suspect judi online,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga menyatakan bahwa judi online harus diberantas tanpa pandang bulu, termasuk selebgram yang mempromosikan iklan judi online di media sosialnya.
“Kita jangan pandang bulu, termasuk selebgram mempromosikan judi online, ini banyak juga yang selama ini mereka seperti lepas dari jerat hukuman,” ujar Heru.
Sentimen: negatif (50%)