Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Washington
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MA AS Putuskan Trump Punya Kekebalan Atas Tindakan Resmi Saat Menjabat
Detik.com Jenis Media: News
Washington DC -
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan putusan pada Senin (1/7) waktu setempat yang menyatakan mantan Presiden Donald Trump tidak bisa diadili atau dituntut atas tindakan resminya yang berada dalam wewenang konstitusionalnya saat menjabat presiden.
Ini menjadi putusan penting yang untuk pertama kalinya mengakui kekebalan presiden dari peradilan dan penuntutan.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (2/7/2024), putusan yang didukung oleh enam hakim Mahkamah Agung AS termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dari total sembilan hakim agung AS, itu membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal, yang menuduhnya berupaya membatalkan kekalahannya dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu.
Enam hakim yang beraliran konservatif kini mendominasi Mahkamah Agung AS, sedangkan tiga hakim lainnya beraliran liberal. Keberatan atas putusan itu disampaikan oleh ketiga hakim yang beraliran liberal tersebut.
Trump kini merupakan capres Partai Republik yang menantang Biden, dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS pada 5 November mendatang -- yang merupakan pertandingan ulang dari pemilu tahun 2020.
Kelambanan Mahkamah Agung menangani kasus ini dan putusan yang akhirnya dijatuhkan pekan ini telah membuat kecil kemungkinan Trump akan diadili sebelum pemilu AS digelar, atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith tersebut.
Kekebalan untuk para mantan Presiden AS, sebut hakim Roberts, adalah "mutlak" sehubungan dengan "wewenang inti konstitusional mereka".
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (88.7%)