Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
joko widodo
Said Abdullah
Sigit Widodo
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Nasional 2 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akhirnya memutuskan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan batas usia calon kepala daerah. KPU memutuskan, untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan 1 Januari 2025. Sementara calon bupati atau wali kota berusia 25 tahun minimal pada saat pelantikan 1 Januari 2025. Sebelumnya, aturan memuat bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Keputusan ini juga digadang semakin memuluskan jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, ada legalitas hukum bagi Kaesang maupun warga negara Indonesia yang usianya diatur sebagaimana dimaksud untuk maju Pilkada. Bagaimana respons partai politik melihat hal ini? 1. PKS Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tentang pentingnya kematangan seorang calon kepala daerah dapat dilihat dari usia. Ia pun melihat ada keterpaksaan atas diubahnya aturan batas usia calon kepala daerah. Jika demikian, menurutnya, lagi-lagi masyarakat yang jadi korban. "Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," kata Mardani kepada Kompas.com , Senin (1/7/2024). Mardani berpandangan, batas usia calon kepala daerah yang lebih membawa kepentingan umum sejatinya diterapkan pada era kepemimpinan Presiden kedua RI Soeharto. Kala itu, bupati atau walikota diatur minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon gubernur 35 tahun dan calon presiden atau wakil presiden minimal 40 tahun. Sementara itu mereka yang di bawah usia-usia tersebut baru menyelesaikan kuliah dan dibiarkan menikmati semua proses pembentukan jiwa sebelum mencapai kematangan. Meski begitu, PKS mengaku siap jika atas putusan tersebut, nantinya harus menghadapi Kaesang dalam Pilkada Jakarta. Mardani optimistis PKS menang dengan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024. "Kita punya pengalaman menang dengan elegan di 2017," ujar Mardani. 2. PDI-P Ketua DPP PDI-P Said Abdullah tak ambil pusing dengan putusan batas usia calon kepala daerah. Meskipun keputusan itu membuka jalan Kaesang maju dalam Pilkada 2024 . "Yang terpenting, keputusan KPU ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, itu yang menimbulkan masalah baru," kata Said ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin. "Kalau itu dasar hukumnya dari MA, ya monggo saja," tambah dia. Said menyampaikan, tentu PDI-P akan menghormati dan harus menerima putusan KPU tersebut. Termasuk jika PDI-P harus berhadapan dengan Kaesang pada Pilkada serentak tahun ini. PDI-P disebut sebagai partai politik yang taat akan aturan hukum. "Selagi itu hukum positif, kita semua harus menaati. Walaupun sejatinya, mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid . Artinya apa? Ada perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus, maka kepastian kita, hukum kita akan terganggu," kata Said. 3. PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melihat putusan batas usia calon kepala daerah memberikan karpet merah untuk Kaesang seorang. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek berpendapat, putusan MA berlaku untuk semua warga Negara Indonesia berusia 30 tahun saat pelantikan. Mereka kini mampu memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. "Yang jelas keputusan MA itu kan bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Putusan Mahkamah Agung kemarin itu bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang usianya 30 tahun pada pelantikan nanti, dia berhak memiliki kecukupan syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah," kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin. Setelah itu, menurut Awiek, tinggal Kaesang yang memutuskan apakah betul ingin maju di Pilkada 2024 dengan adanya legalitas hukum tersebut. "Soal mau dipakai (atau tidak) jalur itu, itu semuanya tergantung Kaesang," imbuh dia. 4. Gerindra Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya kini menunggu Kaesang apakah bersedia maju atau tidak di Pilkada 2024. Terlebih Kaesang memiliki keunggulan di Pilkada Jawa Tengah, jika melihat temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkini. "Jadi kami menunggu saja apakah yang paling penting dan pertama adalah yang bersangkutan berkenan atau tidak. Kalau ada sinyal yang cukup kuat misalnya yang bersangkutan berkenan, tentu kami akan bahas di internal partai kami dan di KIM," jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin. 5. PSI PSI mengeklaim langkah KPU mengakomodasi putusan MA soal batas usia calon kepala daerah tak berkaitan dengan partainya. Juru Bicara PSI Sigit Widodo menyatakan, PSI tak pernah memiliki urusan terkait hal itu karena bukan PSI yang mengajukan gugatan ke MA untuk mengubah aturan soal syarat usia pencalonan kepala daerah. “Keputusan itu merupakan kewenangan MA. PSI tidak pernah mengajukan gugatan tersebut, jadi tidak ada kaitannya dengan PSI,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Senin. Dia pun meminta agar tindak lanjut mengenai putusan itu ditanyakan langsung kepada MA ataupun KPU. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (100%)