Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Nailul Huda
Judi Online Semakin Marak Diduga karena Covid-19 dan Iklan Influencer
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda membeberkan sejumlah faktor yang diduga membuat penetrasi judi online semakin masif. Judi online sendiri sebetulnya sudah terjadi sejak lama, tetapi semakin menjadi-jadi dalam berapa tahun terakhir karena pandemi Covid-19.
Menurut Nailul, pada saat pandemi, pendapatan masyarakat turun tajam lantaran orang yang mulanya bisa bekerja dan berjualan langsung kemudian dibatasi dan beralih untuk beraktivitas secara daring.
“Mereka pindah untuk melakukan berbagai kegiatan termasuk aktivitas ekonomi melalui gawai. Ini yang membuat mereka terpapar informasi mengenai judi online,” ungkap Nailul Huda dalam "Investor Market Today" IDTV, Senin (1/7/2024).
Penyebab lain, lanjut Nailul, adanya informasi yang disebarkan influencer, content creator, figur publik, dan artis. Mereka mempromosikan judi online, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, konten-konten yang ada di YouTube misalnya, menjadi media bagi bandar judi online untuk menyiarkan keberadaannya. Ini yang akhirnya membuat masyarakat mengetahui judi online.
"Kemudian ketika pendapatannya terbatas, mereka akhirnya mencari sumber pendapatan lain yang mereka anggap bisa menggandakan uang dengan cepat dan mudah," ujarnya.
Padahal, kata Nailul, walau terlihat begitu mudah dengan hanya memencet-mencet gawai, mereka akan mendapatkan jackpot dan bisa mencairkan uangnya. Pada saat yang sama mereka juga mengalami kerugian pada percobaan selanjutnya dan seterusnya. Kondisi tersebut, justru membuat masyarakat penasaran serta menjadi ketagihan.
"Dengan penetrasi informasi yang sangat kuat akhirnya mereka tahu judi online bahwa mereka bisa mendapatkan uang sekian, akhirnya mereka mencoba hal tersebut dan ketagihan," pungkasnya.
Menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, mayoritas masyarakat yang kecanduan judi online berada pada usia produktif, yakni 31-50 tahun. Jumlahnya mencapai 40% dari seluruh penjudi online yang mencapai sekitar 4 juta orang. Satgas juga memberi data sebanyak 2% (80.000 orang) pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 10 tahun dan 11% (440.000 orang) berusia 11-20 tahun.
Indonesia kini berada dalam keadaan darurat judi online. Praktik judi online sudah merajalela, sistematis, dan masif, melibatkan berbagai kalangan. PPATK mendeteksi dana judi online mengalir ke 20 negara dengan total perputaran uang mencapai Rp 600 triliun. Transaksi ini melibatkan banyak kalangan, termasuk anggota legislatif.
Sentimen: netral (49.6%)