Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Kab/Kota: Ponorogo
Tokoh Terkait
Polres Ponorogo Tetapkan 23 Tersangka, Gara-gara Mercon
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam 2 bulan terakhir, Polres Ponorogo telah menetapkan sebanyak 23 tersangka, gara-gara mercon. Ya, akibat ulah mereka yang bermain-main dengan bahan peledak, menyebabkan kerugian untuk orang lain.
Tak pelak, menyebabkan kerusakan bangunan, bahkan akibat ledakan mercon itu juga bisa melukai orang. Mereka pun dijerat dengan undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 terkait dengan penyalahgunaan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kita berhasil ungkap kasus beberapa tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah Kabupaten Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, ditulis Minggu (23/6/2024).
Dari 23 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Ponorogo, terdiri dari 3 kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2 bulan dengan 3 tempat kejadian perkara (TKP) di 2 kecamatan di Ponorogo. Kasus pertama terjadi pada tanggal 13 Mei 2024 di sebuah rumah di Desa Blembem Kecamatan Jambon.
Mercon meledak dalam rumah, selain melukai 1 orang juga membuat rumah tersebut rusak di bagian atapnya. Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 7 tersangka.Dari jumlah tersangka itu hanya 1 orang yang berusia dewasa dengan inisial MN. Sementara 6 orang sisanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus kedua, terjadi di area persawahan di Desa Muneng Kecamatan Balong pada tanggal 13 Mei 2024. Balon udara yang ada ribuan mercon itu meledak sebelum bisa terbang ke udara. Akibatnya, ada 1 korban yang meninggal dunia.
Dia mengalami luka bakar serius. Polres Ponorogo pun menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 6 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kemudian untuk kasus ketiga, baru saja terjadi pada tanggal 17 Juni 2024 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Iduladha. Atap rumah milik Hariyanto, warga Desa Dadapan Kecamatan Balong jebol akibat ledakan mercon ukuran jumbo.
Asal muasal mercon jumbo yang meledak itu dari balon udara yang sedang terbang di atas rumah Hariyanto. Polisi pun langsung bergerak pasca kejadian itu. Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), membuahkan titik terang, siapa tersangka dibalik peristiwa tersebut.
Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian pun meringkus 2 orang, warga Desa Gombang Kecamatan Slahung. Mereka ditetapkan tersangka atas kasus meledaknya mercon ukuran jumbo di atap rumah milik Hariyanto.
“Kejadian di Desa Dadapan Kecamatan Balong, kita sudah tetapkan 2 tersangka, yakni inisial RR dan IDR. Mereka mengakui yang membuat dan menerbangkan balon yang disertai mercon, yang akhirnya meledak di atap rumah warga di Desa Dadapan pada hari raya Idul Adha lalu,” pungkasnya. [end/suf]
Sentimen: negatif (100%)