Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Staf Sri Mulyani Jawab Isu APBN Digadaikan ke China: Itu Pikiran Jorok
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah APBN dijadikan sebagai jaminan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Bantahan ini ia berikan terkait tuduhan dari banyak kalangan paska keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Ia menyebut banyak isu miring paska rilis aturan tersebut. Pikiran miring salah satunya terkait tuduhan bahwa aturan itu dikeluarkan demi melegalkan APBN digadaikan ke China demi mengatasi pembengkakan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Padahal katanya, aturan itu hanya penjaminan biasa. Ia mengatakan pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur.
"Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!," kata Yustinus dalam akun twitternya @prastow, Selasa (19/9).
[Gambas:Twitter]
Ia menjelaskan pemerintah memberikan penjaminan kepada PT Kereta Api Indonesia atau KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek KCJB sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.
"Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," katanya.
Ia melanjutkan PMK-89/2023 sejatinya diterbitkan untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93 tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Ia mengatakan pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI karena terjadi pembengkakan biaya.
Kebijakan pemberian penjaminan pemerintah mengacu kepada keputusan Rapat Komite KCJB yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Erick Thohir.
Untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, pemerintah memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Jika terjadi risiko, PT PII akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada APBN.
"Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN," kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan cost everrun ditanggung oleh oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60 persen. Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB, telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar US$543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB).
"Jadi jelas peran APBN untuk mendukung permodalan PT KAI. Ini sifatnya investasi," kata Yustinus.
Sementara terkait risiko gagal bayar, Yustinus menyebut PT KAI memiliki kemampuan cashflow yang cukup untuk mendukung kegiatan operasional, serta untuk pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB.
Biaya pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung bengkak. Dalam proposal penawaran yang disampaikan pemerintah China ke Indonesia pada 2015 lalu, Negeri Tirai Bambu menawarkan biaya pembangunan proyek hanya US$5,13 miliar.
Namun, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan biaya itu kemudian bengkak US$1,2 miliar atau sekitar Rp18,24 triliun (asumsi kurs Rp15.200 per dolar AS).
Demi mengatasi itu Sri Mulyani turun tangan dengan mengeluarkan aturan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka melindungi proyek tersebut dari pembengkakan biaya.
Jaminan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023.
Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu. Beleid mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.
Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai prinsip.
"Kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal," kata beleid itu.
Nah, agar utang PT KAI untuk mengatasi pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu bisa dijamin pemerintah, Sri Mulyani melalui beleid tersebut menerapkan beberapa persyaratan.
Salah satunya, permohonan penjaminan harus memuat keterangan minimal;
a. Lampiran Keputusan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya proyek
b. Alasan diperlukannya penjaminan
c. Nilai pinjaman yang akan dimintakan penjaminan
d. Calon kreditur
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan penjaminan proyek KCJB diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021. Penjaminan diberikan karena terjadi pembengkakan biaya proyek yang memicu lahirnya pinjaman tambahan.
"Pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (19/9).
Sri Mulyani mengatakan ada sejumlah hal yang dilakukan agar penjaminan tak menimbulkan risiko.
Salah satunya, cost overrun telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga akuntabilitas dan penyebabnya bisa dijelaskan.
(fby/agt)Sentimen: negatif (100%)