Sentimen
Positif (100%)
30 Jun 2024 : 07.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Data KIP Kuliah Terkunci, Kemendikbud Diminta Lindungi Mahasiswa - Page 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

30 Jun 2024 : 07.08

Liputan6.com, Jakarta - Layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemendikbud Ristek belum juga bisa diakses imbas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya. Kemendikbud pun diminta membuat langkah terobosan mengingat layanan KIP Kuliah menjadi salah satu tumpuan biaya kuliah para mahasiswa.

“Dampak peretasan PDN membuat layanan KIP Kuliah down dan tidak bisa diakes baik untuk proses pengajuan bagi mahasiswa baru maupun proses pencairan bagi mahasiswa lama. Kami berharap ada langkah terobosan dari Kemendikbud Ristek agar layanan KIP Kuliah ini bisa segera pulih,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Minggu (30/6/2024).

Huda mengatakan hampir satu juta mahasiswa Indonesia menggantungkan sumber pembiayaan kuliah dari KIP Kuliah. Jika layanan ini tidak bisa segera diakses baik untuk proses pengajuan maupun pencairan maka bisa dipastikan proses belajar akan terganggu.

“Eror-nya laman KIP Kuliah membuat layanan pendaftaran dan pencairan tidak dapat diakses oleh internal atau tim Puslapdik. Tak hanya itu, layanan tersebut juga tidak bisa diakses oleh eksternal atau perguruan tinggi dan mahasiswa,” katanya.

Huda mengungkakan tahun ini kuota penerima KIP Kuliah mencapai 985.557 orang mahasiswa. Mereka terdiri dari mahasiswa penerima KIP Kuliah on going, mahasiswa penerima KIP Kuliah Baru, maupun mahasiswa penerima biaya pendidikan.

“Data ratusan ribu mahasiswa ini untuk sementara tidak bisa diakses sebagai imbas peretasan sehingga layanan offline pun tidak bisa dilakukan,” katanya.

Huda pun khawatir proses pemulihan data ini akan berlangsung lama. Apalagi jika ternyata Kemendikbud Ristek tidak mempunyai back up data penerima KIP Kuliah yang disimpan di PDNS 2. Di sinilah pentingnya langkah terobosan agar kepentingan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk belajar tidak terganggu.

“Kemendikbud Ristek bisa membentuk Satgas KIP Kuliah yang bertugas untuk mengawal proses pemulihan data secara digital maupun melakukan pendataan ulang penerima KIP Kuliah secara manual. Mungkin proses pendataan ulang memakan waktu, tetapi hal itu harus dilakukan agar kepentingan belajar penerima KIP Kuliah tidak terganggu,” katanya.

 

Sentimen: positif (100%)