Sentimen
1 Jul 2024 : 14.41
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL Nasional 1 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
1 Jul 2024 : 14.41
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
, Ian Iskandar, membantah kliennya memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
(SYL)
Ian membenarkan bahwa informasi itu memang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak pernah ada penyerahan dana sebagaimana disebut oleh SYL dalam sidang kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian pada pekan lalu.
"Ya betul ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontir oleh penyidik tapi fakta yang terungkap penyerahan dana itu tidak ada," kata Ian, Senin (1/7/2024).
Ian pun mengeklaim, dugaan adanya penyerahan dana dari ajudan SYL kepada Firli juga sudah terbantahkan.
"Bahkan yang katanya penyerahan dana dari ajudan Pak SYL ke ajudan Pak Firli adalah terbantahkan bahwa pada saat itu ajudan Pak FB yang bernama Kevin lagi sakit Covid-19," uajr dia.
Diberitakan sebelumnya, SYL mengaku menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.
SYL menyampaikan perihal itu dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/6/2024).
Hal tersebut terungkap saat hakim menanyakan terkait tujuan SYL bertemu Firli di sebuah gelanggang olahraga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak membenarkan informasi pemberian uang Rp 1,3 miliar untuk Firli Bahuri oleh Syahrul Yasin Limpo telah dicatat dalam BAP.
“Betul sekali (ada dugaan pemerasan Rp 1,3 miliar oleh Firli kepada SYL),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Ade Safri mengatakan, SYL memberikan informasi perihal tersebut saat dimintai keterangan penyidik.
Keterangan yang dicatat dalam BAP itu akan menjadi bukti tertulis.
"Apa yang disampaikan oleh Terdakwa SYL maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kami. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Adapun Firli saat ini bestatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli diduga memeras SYL supaya kasus korupsi yang menjerat SYL tidak diproses oleh KPK.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)