Sentimen
Negatif (88%)
24 Jun 2024 : 23.26
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Pelita Harapan

Kab/Kota: Surabaya

Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

25 Jun 2024 : 06.26 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa.

Robert diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

” Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa program studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

” Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik dari mana,” ujarnya.

Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

” Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

” Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. [uci/ian]

Sentimen: negatif (88.9%)