Sentimen
Negatif (97%)
25 Feb 2024 : 16.20

Daftar 5 Caleg dengan Suara Terbanyak versi Real Count Sementara KPU

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

25 Feb 2024 : 16.20
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Selain Pilpres, secara berkala, suara calon anggota legislatif dapat dilihat melalui situs resmi KPU.

Dari situs pemilu2024.kpu.go.id, terdapat data perolehan suara para caleg dari tingkat DPR, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.

KPU mempublikasikan data perolehan suara berdasarkan dapil serta partai para calon anggota legislatif di tiap daerah.

Berikut daftar lima caleg DPR RI dengan perolehan suara terbanyak se-Indonesia dari berbagai dapil per 25 Februari 2024 merujuk situs KPU.

1. Edhie Baskoro Yudhoyono 250.215 suara. Dapil Jatim VII dari Partai Demokrat berdasarkan 81,35 persen data masuk.

2. Puan Maharani 187.102 suara. Dapil Jateng V dari PDIP berdasarkan 80,99 persen data masuk.

3. Hillarry Brigitta Lasut 165.144 suara. Dapil Sulawesi Utara dari Partai Demokrat berdasarkan 68,51 persen data masuk.

4.Faisol Reza 162.893 suara. Dapil Jatim II dari PKB berdasarkan 88,07 persen data masuk.

5. Haeny Relawati 144.866 suara. Dapil Jatim IX dari Partai Golkar berdasarkan 85,37 persen data masuk.

Usai pemungutan suara pada 14 Februari, ada tahap-tahap yang akan dilalui. PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Merujuk PKPU itu, proses penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari sampai 15 Februari.

Lalu rekapitulasi suara dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret.

PKPU yang sama juga mengatur soal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR.

Untuk DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

(agt/agt)

Sentimen: negatif (97%)