Sentimen
Positif (88%)
27 Jun 2024 : 17.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Pasuruan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

28 Jun 2024 : 00.03 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Jombang (beritajatim.com) – Sabu-sabu seberat 2 ons tersebut disembunyikan dalam sepatu milik UH (38) agar tidak terendus oleh polisi. Sepasang sepatu berwarna biru dengan tali pink itu ditaruh di kamar kos wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu tersebut. Rumah kos ini berada di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito Jombang.

Pada Kamis (20/6/2924) malam, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang menggelandang UH bersama kekasihnya AS (46) ke kos tersebut. Korps berseragam coklat melakukan penggeledahan. Baik UH maupun AS berusaha mengelabuhi polisi bahwa dirinya tidak menyembunyikan kristal haram di kamar itu.

Namun upaya sepasang kekasih tersebut bertepuk sebelah tangan. Karena polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan dalam sepasang sepatu itu. Masing-masing sepatu berisi 1 ons sabu. “Total yang disembunyikan dalam sepatu ada 2 ons lebih sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, pada malam itu, polisi mencegat keduanya di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. AS memegang kemudi mobil Toyota Rush warna putih. Sedangkan UH duduk di samping kekasihnya.

Tentu saja, keduanya kaget bukan kepalang. Karena malam itu mereka hendak meranjau sabu untuk pelanggannya. Lagi-lagi, AS dan UH berusaha mengelabuhi petugas. Mereka tidak mengaku bahwa sedang membawa kristal haram.

Namun upaya itu sia-sia karena saat penggeledahan ditemukan sabu 1 ons di saku celana jins milik AS. Sehingga total sabu yang disita dari AS dan rumah kos UH sebanyak 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

Kini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang memburu pemasok kristal haram tersebut. Walhasil identitas pemasok sudah dikantongi, yakni T asal Pasuruan Jawa Timur. “Sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Yani.

Sepasang kekasih AS dan UH saat digelandang polisi

Saat digelandang petugas, AS dan UH lebih banyak menunduk. Keduanya mengenakan kaus tahanan warna oranye. Keduanya juga mengenakan masker. Sehingga wajahnya bisa tersembunyi. Namun demikian tato motif batik nampak jelas menghias dahi AS secara melingkar. “AS seorang residivis kasus narkoba,” pungkas Yani. [suf]

Sentimen: positif (88.9%)