Peta Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Sudah Selesai
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Peta tata ruang wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah selesai dibuat. Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan segera diproses pada Juli 2024.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jember Hadi Sasmito mengatakan, rekomendasi terakhir dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) adalah pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember secara lintas sektor.
“Lintas sektor ini termasuk dengan stakeholder terkait substansi kebeneran akhir dan keselarasannya. Kemarin kami sudah tanda tangan berkas, ketetapan produk teknisnya sudah kami penuhi dan cukupi. Kami tinggal menunggu jadwal. Paling lambat awal Juli kami proses rancangan perdanya,” kata Hadi, ditulis Jumat (28/6/2024).
Menurut Hadi, saat ini tinggal proses penetapan perda dan diundangkan. “RTRW ini agak lex specialis, karena banyak dokumen yang harus dicukupi sebelum diundangkan. Banyak proses yang harus dilalui,” katanya.
Hadi menjelaskan, Perda RTRW berbeda dengan perda-perda lainnya. “RTRW harus ada pertimbangan-pertimbangan teknis dan regulatif. Secara regulatif harus sinkron dan selaras dengan arah kebijakan penataan ruang, baik nasional maupun provinsi,” katanya.
Pemkab Jember sebenarnya sudah memiliki Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015. “Tapi perda tersebut sudah tidak memiliki kesesuaian dengan dinamika saat ini hampir 40 persen,” kata Hadi.
Penyusunan RTRW baru sudah berjalan lebih dari dua tahun. “Kami memenuhi apa yang ditentukan regulasi secara step by step,” kata Hadi.
Sementara untuk Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTRK), menurut Hadi, sebenarnya cukup menggunakan peraturan kepala daerah. “Namun demikian untuk meningkatkan bobot dan cakupannya lebih luas, kami mempertimbangkan pembahasan sebagai dokumen rancangan peraturan daerah. Kami menunggu masukan DPRD Jember juga, apakah bisa dilakukan percepatan,” katanya.
“Toh seandainya peraturan kepala daerah pun, kami juga akan melapor ke DPRD Jember, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Jember,” kata Hadi.
Sementara itu, Bupati Hendy Siswanto sebelumnya dalam sidang paripurna Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di DPRD Jember, Senin (24/6/2024), mengatakan, penyusunan RPJPD telah mempedomani muatan dalam Raperda RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 yang saat ini dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR-BPN.
“Oleh karena itu, adanya kekhawatiran kemungkinan terjadinya distorsi kebijakan pemerintah daerah dapat diantisipasi. Dokumen RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan,” kata Hendy.
Dalam RTRW terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta, sehingga dokumen ini merupakan acuan implementasi dan investasi di daerah. “Sedangkan RPJPD memberi payung konseptual bagi pembangunan secara spasial, dengan arahan lokasi yang tercantum pada RTRW, sehingga kedua dokumen tersebut saling sinergis dan saling mendukung,” kata Hendy.
Hendy menegaskan, RPJPD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang wajib disusun sesuai amanat ketentuan yang berlaku. “Penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir, dan diamanatkan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional),” katanya.
“Sehubungan periode Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2005-2025 akan berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan rangkaian penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendy.
Proses evaluasi pelaksanaan RPJPD Kabupaten Jember 2005-2025, telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur perihal Rekomendasi atas Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJPD Kabupaten Jember 2005- 2025, menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045. “Substansi Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2005- 2025 secara khusus dituangkan dalam Bab II RPJPD Tahun 2025-2045,” kata Hendy. [wir]
Sentimen: positif (44.4%)