Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Probolinggo
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kasus Eks Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Naik ke Tahap Penyidikan
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka penyidikan kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta yang dilakukan oleh Novel Aslen Rumahorbo (NAR), Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (24/2).
Meskipun begitu, Ali belum secara gamblang menjelaskan status hukum NAR. Ia mengatakan pihaknya masih dalam proses menyelesaikan administrasi penyidikan.
"Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya mulai dari LKTPK [Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi], proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan," terang Ali.
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 19 September 2023, NAR dipecat KPK karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.
Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.
(ryn/bac)[Gambas:Video CNN]
Sentimen: negatif (99.1%)