Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 20.30
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Disebut Tamak oleh Jaksa, SYL: Saya Enggak Ngerti

29 Jun 2024 : 03.30 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai SYL terlibat dalam kasus korupsi dengan motif tamak.

SYL menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa dia tidak memahami apa yang dimaksudkan oleh jaksa terkait motif tamak tersebut.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu," ujar SYL kepada wartawan seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL mengeklaim, tidak ada saksi dalam persidangan yang mendengar atau menerima langsung perintah dari mulutnya untuk memeras pejabat di Kementerian Pertanian. Menurutnya, kesaksian dalam persidangan menegaskan semua arahan yang diberikan oleh SYL selalu menekankan kepatuhan terhadap SOP, digitalisasi, larangan melanggar hukum, dan antikorupsi.

SYL menekankan prinsip-prinsip tersebut selalu dia tegaskan kepada semua yang bekerja di bawahnya, dan dia yakin kesaksian di persidangan akan mendukung hal itu.

"Kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya? Yang kau dengar harus penuhi SOP, jangan lewati aturan. No corruption, itu dengar langsung," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam proses tuntutan tersebut, jaksa KPK menilai bahwa faktor lanjut usia SYL, yang saat ini sudah berusia 69 tahun, menjadi hal yang meringankan dalam kasus ini.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," ungkap jaksa KPK.

Jaksa juga menyoroti faktor yang memberatkan hukuman SYL atas kasus korupsi ini. Salah satunya adalah motif korupsi yang dinilai sebagai tindakan yang tamak.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa selaku mantan menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," jelas jaksa KPK.

Jaksa juga menambahkan, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan terhadapnya.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang tamak," lanjutnya.

Sentimen: negatif (100%)