Sentimen
Negatif (99%)
24 Feb 2024 : 13.40
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, bullying

Tokoh Terkait
Dhahana Putra

Dhahana Putra

Ditjen HAM Dorong Restorative Justice di Kasus Bullying Binus Serpong

24 Feb 2024 : 13.40 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM mendorong pendekatan restorative justice demi kepentingan terbaik untuk anak dalam penyelesaian kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dirjen HAM Dhahana Putra melalui keterangan pers, Sabtu (24/2).

Dhahana prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Menurutnya, perundungan telah nyata-nyata berakibat negatif.

"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana.

Kendati demikian, mengingat pelaku perundungan di Binus School Serpong adalah anak-anak, Dhahana mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

"Sejatinya dari aspek regulasi, dengan keberadaan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai," imbuhnya.

Dhahana menambahkan pihaknya terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

Ditjen HAM, lanjut Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Ia mengharapkan Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.

"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," terang Dhahana.

Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.

Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.

Dari pemeriksaan awal, pelaku perundungan ini diduga lebih dari satu orang. Kemudian, dari hasil visum ditemukan sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar pada tubuh korban.

Polisi pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Polisi menemukan unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Tak hanya itu, imbas aksi perundungan tersebut, Binus School Serpong juga telah melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada para pelajar yang diduga terlibat.

(ryn/pta)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (99.2%)