Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Menteng, Setiabudi, Grogol, Petamburan, Kebayoran Lama, Pondok Pinang, Menteng Atas, Sumur Batu, Tanjung Duren Selatan
Tokoh Terkait
Aset Pengemplang BLBI di Jakarta-Lampung Rp 333,66 M Disita, Ini Rinciannya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Penguasaan aset dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan estimasi nilai sebesar Rp 333.661.551.000 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah.
Berikut Rinciannya:
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain :
a. Obligor Kwan Benny Ahadi (selaku PKPS Bank Orient) berupa 1 bidang tanah seluas 1.309 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Gedung Hijau Raya Blok SG Nomor 17 Sektor V, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan a.n. Kwan Benny Ahadi dengan estimasi nilai sebesar Rp 65,45 miliar.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 142.512.244.912, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
b. Obligor atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa di atasnya, yang berlokasi di Mega Indah Villa Estate Blok K.II, Desa/Kelurahan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan SHGB No. 689 atas nama Andri Tedjadharma. Estimasi nilai sementara atas aset tersebut sekitar Rp 3 miliar.
Penyitaan dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada negara sebesar Rp 4.542.284.242.763, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% oleh para penanggung utang yaitu PT Bank Centris Internasional; Suharyanto Harsono; Daud Gozali; Kem Kem Achmad Basar; Andri Tedjadharma; Prasetyo Utomo; dan PT Centris Mekarlestari.
2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang :
a. 1 bidang tanah seluas 3.196 m2 yang terletak di Jl. S. Parman, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dewa Rutji, dengan estimasi nilai sebesar Rp 255,68 miliar.
b. 1 bidang tanah seluas 108 m2 yang terletak di Jl. Cipto Mangunkusumo, Gg. Danau Ranau IV No. 10 RT/RW 011/04, Sumur Batu-Teluk Betung Utara, Provinsi Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks BCA (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp 357 juta.
c. 1 bidang tanah seluas 320 m2 yang terletak di Jl. Desa Sidorejo No. 83 RT/RW 003/02, Dusun II, Desa Sidorejo, Kec. Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp 32 juta.
d. 8 unit Apartemen Taman Rasuna seluas 532,57 m2 di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dharmala (BBKU), dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp 9.142.551.000.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan disebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," pungkas Rionald.
(aid/ara)
Sentimen: positif (100%)