Sentimen
Positif (79%)
28 Jun 2024 : 13.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok

Website Judi Online Masih Bisa Diakses VPN, Ini Kata Kemekominfo

28 Jun 2024 : 20.32 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah gencar memblokir sejumlah website dan aplikasi yang berkaitan dengan judi online (judol). Hal itu karena judol sudah banyak menimbulkan berbagai permasalahan sosial hingga keuangan di masyarakat.

Meski, Kemenkominfo telah melakukan serangkaian pemblokiran dan monitoring, tetapi masih banyak masyarakat nakal yang  mengakses website atau aplikasi judol menggunakan jaringan pribadi virtual atau sering dikenal dengan VPN.

Merespon hal tersebut, Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian APTIKA Kemenkominfo mengatakan penggunaan VPN di masyarakat memang tidak bisa dicegah. Apalagi pemerintah mengerti basic dari konten internet tidak bisa diblokir.

"Diblokir seperti apapun pasti akan ada cara lain lagi, seperti menggunakan VPN, open browser, open froxy , dan lainnya. Ada banyak mekanisme, ada yang private browser dan lain-lain," ungkapnya.

Makanya dia menegaskan, pemerintah hanya bisa bertugas mengontrol, mengendalikan hingga memblokir. Pemerintah katanya tidak bisa benar-benar membersihkan kemunculan dari website-website judol itu.

"Pemerintah itu tidak membersihkkan atau memblokir, tetapi menggendalikan, enggak mungkin kita bersihkan. Nah makanya dikendalikan," tambahnya.

Lebih lanjut, dia turut menjelaskan sistem pemfliteran konten dan website di Indonesia masih menerapkan black list. Pada sistem ini, semua konten akan dapat diakses masyarakat terlebih dahulu, lalu jika ada konten yang tidak baik atau mengandung konotasi negatif, masyarakat dapat melaporkan dan Kemenkominfo dapat memblokir.

Berbeda dengan sistem white list yang sejak awal pemerintah telah membatasi dan memfilter secara ketat konten dan website yang dapat diakses masyarakat. Hal ini diketahui telah diterapkan negara Tiongkok untuk membatasi masyarakatnya dalam akses konten di Internet.

Diapun menerangkan, pemerintah mengunakan sistem black list agar sistem demokrasi masyarakat tidak terganggu dan terbatasi. Terakhir, dia menegaskan, Kemenminfo tidak pernah menyebut diri sebagai direktorat pemblokiran, tetapi pengendalian.

"Kita enggak bisa main blokir, kita mengontrol. Sudah difilter saja masih banyak," tandasnya.

Sebagai informasi dalam kurun enam bulan, Kemenkominfo sudah berhasil memblokir dan melakukan take down lebih dari 1 juta situs judi online.

"Dahulu lima tahun 1 juta sekarang enam bulan bisa lebih dari 1 juta. Dibersihkan enggak mungkin, karena Kemenkominfo posisinya di hilir. Kalau di hulu ya masih sering buang sampah ya enggak bisa," paparnya.

Sentimen: positif (79.5%)