17 Personel Polisi Sumbar Dinyatakan Bersalah Terkait Kematian Remaja Afif Maulana
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Padang, Beritasatu.com - Sebanyak 17 orang dari 43 orang anggota polisi yang sudah diperiksa Polda Sumbar kini terbukti bersalah. Mereka melakukan pelanggaran dan akan disidangkan terkait peristiwa penangkapan belasan remaja yang mengakibatkan kematian Afif Maulana (13).
Hal ini terungkap setelah Kapolda Sumbar Irjen Suharyono bersama Ketua Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, LBH Padang, KPAI, Ombudsman, pihak keluarga Afif Maulana, dan sejumlah saksi lainya mengadakan rapat secara tertutup di kantor Polda Sumbar pada Jumat (28/6/2024).
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan 17 anggota itu kini sudah berubah status menjadi terperiksa yang dianggap terbukti melanggar SOP dalam bertugas.
"Pelanggaran yang sudah terbukti di antaranya melakukan penyulutan api rokok ke tubuh korban dan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap melampaui kewenangannya," ucapnya pada Jumat (28/6/2024).
Namun, Irjen Suharyono bisa menjelaskan terkait siapa korban yang mendapat perlakuan keji aparat tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Ia pun berjanji akan memproses secara transparan terkait kematian Afif Maulana yang diakibatkan oleh pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas.
"Saat ini, pihak Propam Polda Sumbar sedang melakukan pemberkasan untuk menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya dan menyidang ke-17 anggota," pungkas Irjen Suharyono.
Sentimen: negatif (99%)